Kisah Omnibus Law Orde Baru dan Ekonomi Yang Meroket

Artikel ini terakhir di perbaharui February 29, 2024 by Joe Handaya
Kisah Omnibus Law Orde Baru dan Ekonomi Yang Meroket

UU Omnibus Law Cipta Kerja, sudah disahkan pada awal Oktober 2020. UU ini menderegulasi berbagai aturan menjadi 1 UU supaya lebih ringkas. Walaupun diklaim membawa keuntungan dari sisi mendatangkan investor negeri dan membuka lapangan kerja di Indonesia, namun gelombang penolakan UU ini masih saja terjadi dimana mana. cep compression sokker rozmiary aviator ray ban cep compression sokker sacoche ordinateur hugo boss männer hosen mit seitentaschen ceramic plates and bowls cep compression sokker caperucita roja bebe ceramic plates and bowls harvest frost skjorter cep compression sokker shock plateau schoenen cep compression sokker männer hosen mit seitentaschen harvest frost skjorter Tahukah Anda kalau sebenarnya upaya semacam ini juga pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dahulu?

Pada tahun 1983, Presiden Soeharto pernah mengeluarkan kebijakan paket ekonomi untuk melakukan deregulasi, tujuannya juga untuk menarik para investor luar negeri. Tidak jauh berbeda dengan tujuan dibuatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja sekarang ini, namun dengan bahasa yang berbeda untuk menarik investor datang ke Indonesia.

Saat itu kebijakan yang diberikan adalah kemudahan perizinan perbankan, dihapuskannya larangan impor untuk komoditas tertentu, penghapusan biaya biaya yang menjadi hambatan dalam perdagangan internasional. Kebijakan ini dikeluarkan secara bertahap mulai tahun 1983 hingga tahun 1992.

  • Pakjun 1983, bank mendapatkan kebebasan untuk menentukan berapa kredit yang akan dikeluarkan dengan melihat berapa dana masyarakat yang terhimpun. Bank juga dapat menentukan berapa tingkat suku bunga mereka baik dana ataupun kredit.
  • Pakto 1988, kebijakan pemberian izin usaha bank baru yang sebelumnya terhenti pada tahun 1971. Imbasnya, bank dapat membuka kantor cabang baru dan izin mendirikan BPR menjadi lebih mudah dan modal yang lebih terjangkau.
  • Juni 1991 – Mei 1992, penghapusan beberapa komoditi impor seperti lempengan baja dingin dan timah, dan mengeluarkan perlindungan tarif terhadap komoditas tertentu seperti daging sapi, ayam dan perikanan.
  • Juni 1991 – Mei 1992, diizinkannya 100% kepemilikan asing untuk penanaman modal tertentu dan yang paling terlihat adalah untuk perusahaan padat karya dengan karyawan diatas 50 orang hanya membutuhkan modal sebesar $250.000
  • Juni 1991 – Mei 1992, pada masa ini bank kembali dibatasi untuk pembukaan cabang baru.

Kondisi ini pada waktu itu melahirkan sangat banyak pelaku usaha baru, terutama mereka yang mendapatkan keuntungan dari pasar internasional sangat merasakan dampaknya. Selain itu muncul cukup banyak lobi lobi pro ekspor dengan fokus pada daya saing internasional yang tinggi, bukan pada birokratis.

Dampaknya pada lembaha keuangan non bank juga sangat terasa. Tercatat terjadi kenaikan pendaftaran perusahaan baru di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sebesar 400% dan kenaikan nilai transaksi yang cukup fantastis, yaitu sebesar 490% Di tahun 1988 menjadi 3.052% di tahun 1989.

Angka pertumbuhan yang cukup tinggi ini akhirnya yang membuat Indonesia menjadi dikenal di dunia. Pada masa ini pemerintah sudah mulai tidak mendominasi perekonomian dan perekonomian lebih tertuju pada perkembangan pasar.

Namun sayang, kekuatan ekonomi yang cukup solid ini pada saat itu hanya didominasi oleh keturunan Tionghoa yang kemudian melahirkan monster baru yang memperkuat kekuasaan konglomerasi saat itu. Usaha kecil pada masa itu sangat sulit berkembang, dan melahirkan jurang baru antara si kaya dan si miskin yang terus bergulir hingga tahun 1998.

Kesenjangan yang dinilai menguntungkan salah satu pihak ini semakin diperparah dengan munculnya aksi demonstrasi dimana mana yang menyerukan perubahan kesejahteraan dan keadilan karena konglomerasi ini dianggap merugikan kaum buruh karena upah kala itu sangat kecil untuk menekan beban perusahaan.

Yang disayangkan saat itu adalah, aksi demonstrasi para buruh ini dipukul mundur oleh pemerintah untuk melindungi konglomerat hingga jatuh korban seorang martir yeng bernama Marsinah.

Pemerintah saat ini memang sudah seharusnya belajar dari kesalahan di masa lalu yang cukup kelam, terlebih beban pemerintah saat ini juga cukup berat dengan adanya pandemi covid-19 yang cukup panjang dan berakibat cukup buruk bagi para buruh dan para pelaku usaha khususnya startup.

Pukulan berat dirasakan semua pihak pada masa pandemi sekarang ini. Tidak hanya para pekerja yang menghadapi isu PHK di depan mata, namun pelaku startup juga menghadapi tekanan likuiditas yang sangat tinggi.

Klaim yang ada saat ini adalah informasi rencana masuknya beberapa investor asing ke Indonesia, termasuk salah satunya adalah Tesla yang akan membuka pabriknya di Indonesia. Ada baiknya kita menunggu realisasi dari semua rencana ini untuk membuktikan apakah UU Omnibus Law Cipta Kerja membawa kebaikan untuk buruh dan pelaku usaha di Indonesia.

Yoko Widito
Seorang suami, ayah sekaligus petualang yang menghabiskan karir di berbagai media online nasional sebagai penulis yang menguasai berbagai macam niche dan menjadi superhero di dunia digital media.