UU Cipta Kerja dan Pengaruhnya ke Ekosistem Start Up

Artikel ini terakhir di perbaharui October 19, 2020 by Yoko Widito
UU Cipta Kerja dan Pengaruhnya ke Ekosistem Start Up

UU Cipta kerja atau yang sebelumnya dikenal sebagai Omnibus Law sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 menjadi kontroversi di beberapa lokasi di Indonesia. Sejatinya UU ini diprediksi menjadi angin segar bagi para pelaku startup di Indonesia, namun pada kenyataannya tidak sedikit kalangan yang menolak nya. Lalu bagaimana sebenarnya dampak UU Cipta Kerja ini bagi ekosistem startup di Indonesia?

Edward Ismawan Wihardja, selaku Managing Partner Ideosource VC dan Gayo Capital memberikan keterangan bahwa sebenarnya dengan adanya aturan ini dapat membawa dampak positif tidak hanya untuk para pelaku startup , namun juga untuk karyawan yang berada di dalamnya.

“Kembali ke ekosistem startup yang dinamis, perpindahan posisi dan perusahaan di startup sangat dinamis. Bahkan karyawan sering diuntungkan karena pengalaman bertambah dan jumlah startup akan terus bertambah untuk menampung karyawan berpengalaman,”

Sebenarnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada UU Cipta Kerja yang beredar belakangan ini mau tidak mau memang menghantui kebanyakan pekerja. Mereka khawatir kalau poin tersebut akan memberikan dampak yang negatif untuk lingkungan kerja mereka. Terlebih para pekerja di industri startup sangat khawatir dengan adanya PHK saat perusahaan startup melakukan akuisisi, efisiensi, merger, dan divestasi. Mengingat aturan sebelumnya, perusahaan hanya boleh melakukan PHK saat melakukan merger.

Dunia startup sangat dinamis dan betul beresiko bagi shareholders, pengurus maupun karyawan. UU Cipta Kerja berlaku sama rata bagi semua sektor industri dan sebagai startup tentu para pelaku harus mengikuti ketentuan yang berlaku,

Aturan ini sebenarnya menjadi dilema juga, model bisnis startup menuntut untuk bekerja lebih cepat untuk mengejar target dalam jangka waktu yang lebih singkat. Untuk mengejar kondisi ini, tidak sedikit start up yang mencari tenaga kerja di beberapa sektor penting yang sudah matang secara pengalaman, namun kendala yang dihadapi adalah tidak cukupnya ketersediaan para pekerja di sektor ini.

Sebagian dari mereka sudah bekerja di startup besar dan menawarkan rate yang tinggi, sementara sebagian lagi masih minim pengalaman ataupun jam terbang. Dilema seperti inilah yang kemudian membawa para pelaku startup untuk mencari talenta dari luar negeri yang dalam perjalannya semakin dimudahkan dengan adanya aturan penggunaan tenaga kerja asing di UU Cipta Kerja.

Beberapa pihak juga yakin dengan adanya aturan ini akan meningkatkan kompetisi pekerja di level tertentu, hal seperti ini tentunya sangat baik untuk iklim pekerja di dalam negeri yang berusaha memenangkan level persaingan pekerjaan di dalam negeri sendiri.

Menurut Edward, dengan adanya UU Cipta Kerja akan membawa kebaikan untuk para pekerja industri startup, karena dengan adanya aturan ini para pelaku dan pekerja dapat lebih fleksibel dalam menerapkan aturan dalam lingkungan kerjanya. Kunci supaya aturan ini bisa imbang antara pelaku startup dan pekerjanya adalah komunikasi.

“Seharusnya cukup baik [bagi karyawan], pengusaha sangat terpengaruh dengan kondisi pandemi, ketentuan [sebelumnya] yang terlalu kaku akan menghambat pelaksanaan operasional dalam kondisi darurat. Selama ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan seharusnya tidak perlu dihambat,”

Pukulan berat dirasakan semua pihak pada masa pandemi sekarang ini. Tidak hanya para pekerja yang menghadapi isu PHK di depan mata, namun pelaku startup juga menghadapi tekanan likuiditas yang sangat tinggi. Banyak pihak yang berharap dengan UU Cipta kerja yang menjadi payung untuk beberapa UU sekaligus, karena permasalahan utama saat ini adalah regulasi yang terlalu gemuk dan tingkat kompetisi pekerja dalam negeri dengan negara lain.

Terlepas dari semua pro dan kontra dari UU Cipta Kerja ini, pemerintah sangat berharap akan datang semakin investor yang berdampak pada terbukanya lapangan kerja baru. Banyak pihak yang juga berharap pihak pihak yang pro dan kontra dapat duduk bersama dan menemukan jalan keluar bersama.

Lalu apa pendapat Anda mengenai UU Cipta Kerja ini?

Yoko Widito
Seorang suami, ayah sekaligus petualang yang menghabiskan karir di berbagai media online nasional sebagai penulis yang menguasai berbagai macam niche dan menjadi superhero di dunia digital media.